Diduga Lakukan Pencabulan, Pelaku Tidak Dilakukan Penahanan di Polrestabes Medan

    Diduga Lakukan Pencabulan, Pelaku Tidak Dilakukan Penahanan di Polrestabes Medan
    S (19) Korban yang diduga dicabul sebanyak 3 kali oleh pelaku inisial H (39)

    MEDAN - Sungguh malang nasib perempuan berinisial S (19). Dia merupakan korban dugaan tindak pidana Pemerkosaan atau Pencabulan yang dilakukan oleh H (39). Kejadian pertama kali dilakukan H pada bulan April 2022.

    Kepada awak media, LBH Medan menyebutkan pada Senin 23 Mei 2022 bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali.

    "H diduga melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak 3 (Tiga) kali kepada korban S. Pertama kali H melakukannya sekitar pukul 11.30 WIB bulan April 2022 di kamar mandi rumah korban. kemudian untuk kedua kalinya pelaku H melakukan tindakan kekerasan seksual kepada S pada pertengahan bulan April 2022 di kamar tidur rumah korban. dan untuk peristiwa ke tiga kalinya pada tanggal 16 Mei 2022 pelaku H kembali melakukan kekerasan seksual kepada korban di rumah korban, " ucapnya.

    Selama tiga kali melakukan perbuatannya, Pelaku H selalu mengancam dan pada saat kejadian yang ke tiga selain mengancam di awalnya H sempat mengatakan ingin menikahi  dan menghamili korban. Setelah kejadian ke tiga, korban langsung meminta bantuan dari masyarakat lalu keluarga korban mendatangi Polsek Patumbak untuk kemudian bersama-sama mencari pelaku.

    akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di kolam ikan sekitaran rumah korban. setelah pelaku ditangkap, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/1545/V/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tertanggal 16 Mei 2022.  

    Bahwa setelah ditangkap, pelaku kemudian di lakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Lalu pada tanggal 19 Mei 2022 diketahui bahwasanya Pelaku telah di tangguhkan Penahanannya. Penangguhan tersebut diketahui saat LBH Medan mengkonfirmasi ke salah satu Penyidik Pembantu a.n Christin pada tanggal 20 Mei 2022.

    saat itu Christin mengatakan pelaku ditangguhkan karena alasan “Kejari Lubuk Pakam tidak Menerima tahanan tersangka kasus dengan Pasal 293 KUHP yang dikonfirmasi melalui telepon. lalu tersangka juga punya hak”.

    Bahwa ternyata benar pelaku telah ditangguhkan karena korban dan keluarganya ada melihat pelaku di sekitaran tempat tinggal mereka. karena melihat pelaku, korban merasa takut dan trauma sehingga korban saat ini terus menangis ketakutan. tindakan menangguhkan pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Pertama, akan sangat memungkinkan pelaku akan mengulangi tindak pidana tersebut terhadap korban. kedua, pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri. ketiga, diduga pihak penyidik Polrestabes medan yang menangani perkara a quo tidak fair dan potensial ada penyimpangan kewenangan dengan “menerima” sesuatu dari pelaku.

    Oleh karena tindakan menangguhkan tersebut, LBH Medan menduga ada tindakan yang tidak tepat secara hukum, sekalipun penangguhan merupakan kewenangan kepolisian, LBH Medan Meminta kepada Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq. Kanit PPA Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

    "Padahal kekerasan seksual dianggap sebagai kejahatan yang serius, Negara telah mengesahkan Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. seharusnya Unit PPA sebagai unit di Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang merupakan lembaga negara yang harusnya ikut melaksanakan Undang-undang tersebut bukan malah mengambil tindakan yang menyimpang dan tidak didasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi korban dan keadilan. kemudian dengan ditangguhkannya pelaku juga menunjukkan Unit PPA Poplrestabes Medan tidak mau melaksanakan substansi Undang-undang tersebut dalam menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual pada korban, " jelasnya.

    Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku tidak dilakukan penahanan.

    "Selamat pagi bang, Terhadap tersangka tidak dilakukan Penahanan, dan berkas segera kami limpah ke Jpu, " pungkasnya. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Namorambe Rutin Lakukan Himbauan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Turut Merayakan HUT Ke-20 Yonif 754/ENK, Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Laksanakan Donor Darah

    Ikuti Kami