Dua bocah bernama Juliana (11) dan adiknya, M.Dimas (4) warga Jalan Pasar V Helvetia Medan, yang dilaporkan hilang sampai saat ini belum juga ditemukan.
Kasus 2 anak hilang ini, dilaporkan kedua orangtuanya, Andy Litan (36) dan Fitriani 34) warga Jalan Pasar 5 Helvetia, yang diterima langsung oleh Ketua Polri Watch, Dr Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum dan Sekretaris Umum Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) T. Sofy Anwar, S.H., di Kantor Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Polri Watch dan JMI Sumut, di Jalan Harapan Pasti Medan, Kamis (18/2/2022).
Kronologi hilangnya kedua anak ini terjadi pada Kamis, 23 Desember 2021, di pagi hari pukul 09.30 WIB, Fitriani bersama kelima anaknya pergi berjualan, di lampu merah Krakatau Cemara.
Fitriani mengaku berjualan kalender secara terpisah, di simpang 4 lampu merah, Krakatau Cemara tersebut. Dimana Fitriani dan keempat anaknya yang bernama Adula, Sabir, Dimas dan satu orang yang masih bayi. Sementara anaknya yang bernama, Juliana berjualan, di tempat terpisah yaitu di seberang tempatnya berjualan.
Kemudian pada pukul 11.30 WIB, ia mengajak anak-anaknya untuk makan siang, di warung nasi yang lokasinya lumayan jauh jaraknya dari tempatnya berjualan. Namun Juliana ingin menghabiskan dagangan kalendernya terlebih dahulu yang tersisa satu kalender lagi, sehingga dia tidak mau untuk diajak makan siang bersama dan Juliana meminta izin untuk membawa adiknya yang bernama M.Dimas untuk menemaninya berjualan.
Namun Fitriani melarangnya tetapi Juliana bersikeras membawa adiknya tersebut, untuk menemaninya dan akhirnya Fitriani mengizinkannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Berselang satu jam kemudian yaitu pukul 12.30 WIB, Fitriani kembali dari warung nasi tersebut, ke lokasi tempat Juliana berjualan. Namun mereka (Juliana dan Dimas) sudah tidak ada di tempat berjualannya. Kemudian Fitriani dan suaminya, Andi bertanya kepada orang di sekitar, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaan kedua anaknya tersebut. Fitriani berusaha mencari di gang tempat biasa anaknya bermain, namun tidak ada, lalu mereka juga mencari di tempat anaknya bermain warnet, namun juga tidak ada.
Setelah 2 hari pasca menghilang yaitu pada 25 Desember 2021, Fitriani dan Andi datang ke Polsek Medan Timur, kemudian diarahkan ke Polrestabes Medan. Kemudian laporan dibuat dengan Nomor Laporan: LI/70/IX/2021/SPKT Restabes Medan. Setelah membuat laporan mereka disuruh pulang. Seminggu berselang dari pertama membuat laporan Fitriani dan suaminya datang kembali ke Polrestabes, namun pihak polisi meminta mereka, pihak keluarga untuk membantu mencari anak mereka yang hilang.
"Kemudian kami mendatangi kembali Polrestabes untuk mencari informasi dan perkembangan lebih lanjut yang ketiga dan keempat kalinya, namun juru periksa dari pihak kepolisian selalu tidak ada di tempat. Dan ketika kami mendatangi untuk ke lima kalinya, juru periksa memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) dan ia mengatakan akan ke TKP namun tidak ada kejelasan. Kemudian tanggal 30 Januari 2022 barulah pihak kepolisian ke TKP. Setelah olah TKP pihak kepolisian mengatakan nanti akan menginformasikan lebih lanjut dan sampai sekarang tidak ada kejelasan dan pihak keluarga juga sudah berulang kali menghubungi via telepon, namun tidak ada respon, " ujar Fitriani dan Andi, memohon agar Polri Watch dan JMI Sumut yang diterima oleh Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum dan T. Sofy Anwar, S.H., agar dapat menindaklanjuti permasalahan yang mereka hadapi.