MEDAN - Afdanenni (56), Warga Jalan Pelajar, Medan Kota mengeluhkan kinerja Polda Sumatera Utara. Pasalnya, laporan pengerusakan yang dibuat pada 28 Januari 2022 diduga tidak berjalan. Hal itu dijelaskan pada awak media pada Rabu, 11 Maret 2022.
Diceritakan, awal mula kejadiannya pada hari Selasa di Jalan Platina Vll, Titipapan, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara telah terjadi pengerusakan atas spanduk himbauan kepemilikan lahan miliknya. Pengerusakan itu dilakukan oleh seorang pelaku yang diduga suruhan PT. AS.
Bukti laporan Afdanenni tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi nomor : STTLP/B/160/1/SPKT/POLDA SUMUT.
Afdanenni membuat spanduk tersebut berdasarkan surat sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum miliknya.
Tanpa di ketahui dan izin oleh Afdanenni, pihak PT. AS menghancurkan spanduk miliknya dan membuat spanduk bertuliskan 'Kavlingan Alam Semesta'.
Pelapor juga menjelaskan bahwa lahan miliknya adalah lahan yang tidak boleh di bangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena merupakan lahan hijau, dan lokasi tersebut merupakan sungai mati yang menjadi tempat aliran air, namun pihak PT. AS secara sepihak menimbun lahan hijau dan sungai mati tersebut tanpa memikirkan dampak akibat perbuatannya.
"Saya kecewa kepada pihak Ditreskrimum yang sampai saat ini tidak merespon laporan saya, padahal dengan jelas Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri agar jajarannya harus memberantas praktek mafia tanah, atau apakah pihak krimum Polda Sumut ada menerima upeti dari pihak terlapor ? ucap Afenenni sambil bertanya kepada awak media.
Terpisah, pada hari Kamis, 12 Mei 2022, sekira pukul 09:13 Wib, awak media mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan Afdanenni kepada Dir Krimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja belum memberikan tanggapan resminya. (Alam)